- ANTARA/Yudhi Mahatma
"Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat saja seorang menteri. Itu tentu mestinya bukan bagian daripada angket," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat 27 Maret 2015.
Namun, kata dia, itu adalah hak DPR yang bisa saja digunakan. "Tapi boleh saja dipertanyakan, silakan saja," katanya.
Lalu apakah artinya hak DPR digunakan untuk sewenang-wenang? "Saya tidak bisa menilai itu cuma menilai kepentingan umumnya," tambahnya.
Sebelumnya, fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mengeluarkan pernyataan sikap mereka untuk bertanya terkait intervensi yang dilakukan pemerintah terkait duaisme kepemimpinan partai Golkar dan PPP.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan karena Yasona dianggap telah mengambil keputusan sewenang-wenang terkait kepengurusan kedua partai tersebut. (ren)