Tak Ada Konflik Partai akibat Keputusan Menteri di Era SBY

Djan Faridz Gantikan SDA Jadi Ketum PPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, berpendapat bahwa kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, telah mengacaukan tatanan demokrasi di Indonesia.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut Djan, kebijakan Menteri yang mendahului keputusan hukum pengadilan atas sengketa dua kubu di Partai Golkar dan PPP telah mengakibatkan konflik kian tak terdamaikan. Peristiwa termutakhir, yakni perebutan paksa kantor Fraksi Partai Golkar DPR RI oleh kubu Agung Laksono sebagai akibat keputusan Menkumham.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Dia bahkan membandingkan konflik-konflik partai politik di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2009 dan 2009-2014. Memang ada konflik tetapi situasi tetap terkendali dan semua pihak yang bersengketa berusaha menghormati hukum.


“Alam demokrasi yang begini kacau-balau, dan ini tidak pernah terjadi selama sepuluh tahun selama diperintah oleh Bapak SBY,” kata Djan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.


Djan menilai Memkumham tak hanya berhasil mengacak-acak Partai Golkar melainkan juga tatanan demokrasi di Indonesia. Sebab, menurutnya, Menkumham juga melakukan hal serupa kepada PPP, sementara sengketa belum berakhir dan belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.


“Baru lima bulan (menjabat) yang namanya Menkumhan ini berhasil memorak-porandakan demokrasi di Indonesia,” katanya.


Djan berpendapat, kebijakan kontroversial Menkumham telah menimbulkan persepsi publik seolah tak ada hukum di Indonesia. Sebab keputusan Menkumham lebih ditaati ketimbang majelis hakim Pengadilan. Kebijakan politik Menkumham mendahului keputusan Pengadilan yang masih berproses mengadili sengketa dua kubu Partai Golkar dan PPP.


Sintya Rei/Hardat Suhandi
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya