ARB Bersyukur Gugatan Golkar di PTUN Dikabulkan

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie
Sumber :
  • Viva.co.id/Shalli

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, bersyukur atas dikabulkannya permohonan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis Hakim PTUN Rabu sore tadi, 1 April 2015, memerintahkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

"Kami bersyukur Allah SWT mengabulkan doa kita. Gugatan kami di PTUN dikabulkan," kata Aburizal dalam acara Silahturahmi dan Konsolidasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Aburizal mengatakan, dengan adanya putusan sela PTUN itu maka kepengurusan yang sah saat ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau.

Satya Yudha Dampingi Setya Novanto Pimpin Golkar di DPR

Menurut Aburizal, dengan adanya putusan sela dari PTUN tersebut maka para pengurus DPD Golkar di seluruh Indonesia tidak perlu ragu akan kepengurusan Munas Bali yang sebagian besar pengurus Munas Riau.

"DPP yang sah adalah Munas 2009-2015. Teman-teman di daerah jangan ragu, karena ada putusan sela PTUN. Indonesia negara hukum, maka harus dihormati," tuturnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol kubu Agung Laksono.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

![vivamore="Baca Juga :"]

Rotasi Besar-besaran Fraksi Golkar, Ini Daftar Lengkapnya

Bambang Soesatyo Jadi Ketua Komisi III DPR

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya