Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Golkar Masuk Materi Perkara

Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Setelah melalui proses mediasi tertutup lebih kurang satu jam antara kubu Golkar hasil Munas Bali dengan hasil Munas Ancol di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Hanya saja, untuk waktunya belum bisa ditentukan hari ini, Selasa 14 April 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Mediasi ini
deadlock
, tidak mencapai kesepakatan apapun," kata kuasa hukum penggugat (Golkar Munas Bali), Yusril Ihza Mahendra usai mediasi tertutup di PN Jakarta Utara.


Yusril menjelaskan, sebenarnya
deadlock
ini sudah diprediksi. Mengingat, pada mediasi internal juga demikian. Pada pokoknya kata Yusril, mediasi ini tidak bisa mencapai titik temu mengenai siapa yang berhak menjadi ketua umum DPP Partai Golkar. Apakah Agung Laksono atau Aburizal Bakrie.


Pihaknya tetap pada pendirian, bahwa masalah yang terjadi di Golkar saat ini tidak bisa dikompromikan. Mengingat, Munas Bali
legal standing-nya
jauh lebih kuat.


"Ini kan tidak mungkin dikompromikan antara Munas Bali dan Ancol. Sama sekali beda dari segi hukum, segi penyelenggaraan, karena itu tidak mungkin capai kesepakatan," kata Yusril.


Yusril menyebut adanya tawaran hakim agar mediasi diperpanjang. Namun, kubu Bali menolak tawaran hakim. Dengan begitu, sidang selanjutnya akan masuk pada pokok perkara atau materi persidangan.


"Kami akan minta pada hakim supaya permohonan sela dikabulkan. Terserah pada hakim apakah memberi kesempatan hari ini atau memberi kesempatan para tergugat untuk memberikan tanggapan," tegasnya. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya