TKI Dipancung, PKS Dukung Pemerintah Protes Saudi

Aksi Untuk Ruyati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Nusron Wahid: Jenazah Zaenab Dimakamkan di Baqi
- Anggota Tim Pengawas TKI dari DPR, Ahmad Zainuddin mendukung langkah pemerintah yang memprotes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab. Politisi PKS itu menyesalkan sikap Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengindahkan pemerintah RI.

Zaenab Dipancung, Jokowi Sampaikan Bela Sungkawa

"Kami mendukung sikap Menlu yang sudah layangkan protes keras. Kalau perlu, Menlu panggil Dubes Arab Saudi untuk meminta klarifikasi kenapa eksekusi itu terkesan sepihak, tidak ada pemberitahuan ke kita," ujar Zainuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 15 April 2015.
Zaenab Dipancung, Keluarga Korban Enggan Memaafkan


Belajar dari kasus itu, Zainuddin minta Kemlu segera melakukan pendataan ulang di lapangan terkait kasus-kasus hukum yang membelit WNI di Arab Saudi.


"Saya ingin minta kepada Kemenlu kita, berapa sih WNI kita yang terancam hukuman mati di sana, bagaimana proses hukumnya saat ini, langkah pembelaan apa yang sudah dilakukan. Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak dan sudah terjadi sebelumnya. Hanya kasus ini saja yang terekspose," kata Zainuddin.


Menurut Zainuddin, meski hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi bisa dipahami dan harus dihormati, pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana tetap harus dilakukan.


Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesiadi Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.


Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.


Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.


Pada Selasa 14 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat, Zaenab dieksekusi mati.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya