Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Sidang gugatan DPP Partai Golkar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli hari ini, Senin 20 April 2015, berakhir sekitar pukul 17.25 WIB.
Sidang dilanjutkan pada 27 April 2015, untuk mengumpulkan bukti dari
kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (pihak penggugat), kubu Agung Laksono (pihak tergugat intervensi), dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (pihak tergugat).
Selain itu, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari kubu Agung Laksono dan pihak Kemenkumham. Menariknya, Ketua Majelis Hakim meminta untuk menghadirkan Mahkamah Partai Golkar, Muladi.
"Sidang berikutnya juga pemanggilan Ketua Mahkamah Partai Golkar," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti di persidangan PTUN, Jakarta Timur.
Seusai persidangan, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan telah memberikan pandangan yang tepat terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan Menkumham untuk kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.
"Harapan kami, Majelis Hakim di PTUN dapat mengambil keputusan secara
adil, netral, dan kehati-hatian," ujar Idrus.
Idrus menilai bahwa tidak ada alasan bagi Menkumham Yasonna untuk
mengambil keputusan tentang kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sebab, tidak tercapainya mufakat di antara para hakim Mahkamah Partai Golkar.
Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini yakni, mantan Hakim Konstitusi dan Hakim Agung, Laica Marzuki, serta dua Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.
Menkumham melintir
Dalam kesaksiannya, Laica Marzuki menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, telah 'memilintir' keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dijadikan dasar untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Laica menganggap, keputusan Menteri Yasonna cacat hukum.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Menurut dia, dalam putusan itu jelas tidak tercapai kesatuan pendapat dari para hakim Mahkamah Partai. Sehingga, keputusan Menkumham yang mengakui Kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar keliru.
"Oleh karena itu, keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu. Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," ujar Laica. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Oleh karena itu, keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu. Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," ujar Laica. (asp)