Soesatyo: Aktor Mandat Palsu Munas Ancol Segera Tersibak

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Partai Golkar mengapresiasi langkah penyelidikan dan penyidikan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan kasus pemalsuan surat mandat penyelenggaraan Musyarawarah Nasional (Munas) kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo, mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagai tersangka yang menggunakan surat mandat palsu atas nama orang lain, yang belakangan diketahui telah meninggal dunia. Nama orang yang dipalsukan itu adalah warga Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Soesatyo meyakini bahwa itu segera tersibak atau terungkap. Dia tak menyebutkan secara detail identitas aktor utama itu. Dia hanya memberikan petunjuk bahwa orang itu adalah oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


“Ada informasi yang sedang diselidiki, adanya keterlibatan pejabat Kemenkumham dalam merekayasa Munas tersebut,” kata Soesatyo melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 22 April 2015.


Soesatyo menuding bahwa pejabat itulah yang menganjurkan kepada kubu Agung Laksono untuk segera menyelenggarakan Munas tandingan setelah Munas Golkar yang resmi di Bali, sebelum lewat masa pendaftaran tujuh hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.


Legislator Komisi III DPR RI itu juga mengklaim menerima informasi pemeriksaan juga akan mengarah pada dugaan keterlibatan pengusaha kesohor. Katanya, pengusaha itu adalah pihak yang membiayai dan menjadi donatur dari Munas Ancol.


“Pemeriksaan laboratorium atas surat-surat palsu dan asli juga sudah dilakukan dengan penyitaan sejumlah dokumen mandat asli yang diduga palsu oleh Bareskrim dari Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkunham beberapa waktu lalu,” Soesatyo menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya