Alasan KMP Dukung Perppu Pimpinan KPK

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Koalisi Merah Putih (KMP) memutuskan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK.

ARB: Dukung Pemerintah Bukan untuk Dapat Posisi

Sebagai pemilik mayoritas suara di parlemen, putusan KMP ini mempermudah langkah Presiden Joko Widodo.

Keputusan KMP itu, diambil dalam rapat rutin KMP, di Jalan Diponegoro 43, Menteng Jakarta, Rabu 22 April 2015 malam.

ARB: Tak Pernah Ada yang Bilang KMP Bubar

"Kita melihat ada semacam situasi yang mengharuskan mempermudah keputusan politik Presiden membuat Perppu ini," kata anggota KMP dari PKS, Fahri Hamzah.

Fahri menjelaskan, kenapa akhirnya KMP menyetujui Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu. Walau diakuinya banyak catatan kritis dari isi Perppu itu, tapi demi keberlangsungan KPK maka KMP menerima.

PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

Sebab, kalau tidak, tiga pelaksana tugas (Plt) KPK yakni Johan Budi, Taufiequrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji, tidak bisa lagi menjabat.

"Kalau ditolak tidak ada kepastian status KPK, karena tiga pimpinannya harus dibatalkan kembali. Artinya tiganya harus mundur lagi. Dan kepemimpinan dua orang lebih banyak ketidakpastian," kata wakil ketua DPR ini.

Dijadwalkan, Komisi III DPR akan mengambil keputusan pada tingkat dua Perppu KPK ini, Kamis 23 April malam. Apakah akan menerima atau menolak Perppu.

Setelah itu, akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat satu atau paripurna, untuk diterima atau ditolak. Dijadwalkan, paripurna akan berlangsung Jumat 24 April.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya