Kubu ARB Yakin Menang Gugatan di PTUN

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, yakin Golkar memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mensahkan kepengurusan Munas Ancol.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Idrus mengatakan, dari proses awal persidangan hingga sekarang, kebenaran bahwa Munas Bali yang legal sudah terlihat terang benderang.

"Semua mengatakan, keputusan menkumham tentang pengesahan telah nyata-nyata mengutip keputusan Majelis Partai Golkar tidak benar. Ini juga sudah terbukti dan menjadi kesepakatan rapat Komisi III dengan menkumham, salah satunya keputusan didasarkan pada informasi yang tidak sempurna," ujar Idrus usai rapat koordinasi KMP, di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta, Rabu 22 April 2015.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Hakim PTUN juga, kata Idrus, pasti akan mempertimbangkan perkara di Bareskrim Mabes Polri. Karena, di sana sudah ada dua tersangka yang positif memalsukan surat mandat untuk mengikuti Munas Ancol.

"Saya pikir ini juga akan menjadi pertimbangan," katanya.

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

Dia percaya, hakim PTUN akan berpikir jernih, berdasarkan fakta hukum di pengadilan dan bersikap independen. Hakim diharapkan bisa melihat dengan jernih bahwa Munas Bali yang sah.

"Sehingga akan mengabulkan gugatan kami dan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol," katanya.

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016