Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum masih membahas penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilukada serentak Desember 2015 mendatang. KPU merasa perlu mendiskusikan berbagai alternatif yang dilakukan oleh DPR maupun masukan publik.
"KPU akan memutuskan itu (PKPU) paling lambat 30 April bulan ini, dan kami sudah menyelesaikan posisi kebijakan KPU," kata Anggota KPU Sigit Pamungkas di Mataram, Selasa 28 April 2015.
Baca Juga :
PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta
"Semua keputusan itu oleh KPU bersifat ditimbang, sejauh mana memiliki legitimasi konseptual sekaligus legitimasi yuridis. Apakah kesemua usulan itu memiliki kebijakan yang tepat dari dasar itu kemudian kita akan mengambil keputusan. Jadi sampai dengan hari ini kami belum mengambil keputusan," kata Sigit.
Sigit menegaskan, KPU berharap agar kebijakan itu didukung oleh kerangka hukum yang mengikat. Karenanya hingga saat ini, KPU baru mengesahkan tiga PKPU pencalonan, dari 10 PKPU yang dikonsultasikan.
"Tapi pada prinsipnya dari PKPU yang tersisa itu sudah tidak ada yang bersifat
urgent
untuk dilakukan perubahan. Karena isu-isunya sudah tuntas. Hanya yang belum tuntas yaitu berkaitan dengan PKPU pencalonan," kata dia.
Sigit membantah KPU dilema atas dua alternatif yang perlu menjadi prioritasnya. Yakni alternatif yang disampaikan DPR dan alternatif publik yang juga perlu di utamakan. "Kami tidak gamang maupun untuk mencari aman. Kami ingin melangkah yang benar, di mana kebijakan yang kami ambil di dukung oleh alternatif yang ada," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Sigit menegaskan, KPU berharap agar kebijakan itu didukung oleh kerangka hukum yang mengikat. Karenanya hingga saat ini, KPU baru mengesahkan tiga PKPU pencalonan, dari 10 PKPU yang dikonsultasikan.