VIVA.co.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan mendapat respons positif dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Bahkan Fahri menyebut, keputusan MK itu merupakan kemenangan hak asasi manusia di Indonesia.
"Ini adalah kemenangan HAM di Indonesia. Maka jika ada yang anggap negara kita melanggar HAM, sekiranya mereka perlu diberitahu," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2015.
Fahri menilai, putusan itu perlu untuk dirayakan. Bagi Wasekjen DPP PKS ini, semua rakyat dan penggiat hukum, harus menyadari bahwa putusan MK itu adalah keputusan penting bagi rakyat.
"Keputusan MK ini monumental," katanya.
Menurut dia, putusan ini menandakan bahwa hukum di Indonesia sudah maju. Karena, demokrasi hukum atas keputusan MK ini memberi perlindungan kepada rakyat sejak dini. "Kini tak ada keraguan lagi bahwa semua tindakan aparat dalam penyidikan dapat dilawan," kata Fahri.
Dengan keputusan ini, maka tidak bisa lagi penegak hukum asal memberlakukan status tersangka kepada sesorang. Walau, tanpa adanya bukti kuat sehingga prosesnya menjadi lama.
"Hargai rakyat dengan penyidikan yang canggih. Jika tidak, negara dapat dikalahkan," tegasnya.
Status tersangka jadi objek praperadilan, bermula ketika MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah. Dia mengajukan judicial riview terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Pasal-pasal yang dimohonkan Bachiar adalah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Alasannya, dianggap mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.
MK mengubah Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Ada tambahan dari MK, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
"Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Hakim Konsitusi Anwar Usman.
MK juga mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua alat bukti' dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka. Penambahan itu, karena sebelumnya tidak dijelaskan jumlah bukti permulaan.
Sumber :
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi.
Selengkapnya
Partner
Cegah Pungutan Liar, Saber Pungli Lakukan Ini
Purwasuka
13 menit lalu
Dalam rangka mencegah pungutan liar (Pungli), Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Purwakarta, kembali menggelar.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan 389 lebih Surat Keputusan (SK) Penetapan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkup Pemerintah Kota.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan bahwa nominal yang tercover di BPJS sesuai dengan keluhan sakit yang didierita pasien.
Immanuel Kant, Sang Filsuf Pencerahan dari Jerman
Wisata
18 menit lalu
Immanuel Kant dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam gerakan pencerahan di Jerman pada abad ke-18. Lahir pada 22 April 1724 di Königsberg, Prusia Timur, Kant tumbuh
Selengkapnya
Isu Terkini