Komisi II: KPU Wajib Jalankan Putusan Panja Pilkada

Rambe Kamarul Zaman (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Zabur Karuru

VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan putusan Panitia Kerja (Panja) Pilkada terkait calon mana yang bisa disahkan terkait partai yang berkonflik.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Rambe mengatakan, Panja Pilkada yang menghasilkan tiga putusan untuk menjadi Peraturan KPU (PKPU) terkait calon dari partai yang berkonflik, adalah putusan bersama seluruh fraksi di Komisi II. Bahkan, diteken oleh seluruh ketua kelompok fraksi (Kapoksi) dan pimpinan komisi. Tak hanya itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, juga menyetujui hal itu.

"Siapa bilang Panja tidak sah. Dia berkonsultasi, dia kita dudukkan dalam rapat Panja. Undang-undang itu mengikat, karena dalam rapat Panja ada aturannya dalam tatib. Sebelum rapat Panja pun harus didahului rapat pleno komisi," ujarnya saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi Golkar DPR, Jakarta, Rabu, 29 April 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Ada tiga putusan yang diambil. Pertama, kalau terjadi perselisihan kepengurusan parpol di tingkat pusat yang diselesaikan melalui peradilan, maka parpol yang dapat mengajukan pasangan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan parpol yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, kalau belum ada putusan pengadilan tetap, KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan yang telah menjalankan islah sebelum pendaftaran pasangan calon.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Ketiga, kalau ayat pertama dan kedua tidak terwujud, maka KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon.

Hal ini dijelaskan oleh Rambe, mengingat ada protes dari pihak PPP dan sejumlah pengamat yang menilai KPU tidak perlu melaksanakan rekomendasi dari Komisi II.

Dia mengatakan, putusan ini sudah dibahas secara bersama-sama antara pemerintah, KPU dan Komisi II DPR. Sehingga, putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan.

Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin dalam kesempatan yang sama mengatakan, KPU harus mengakomodasi keputusan itu dalam peraturan yang mereka buat. Sebab, kalau tidak diatur maka akan berdampak pada konflik sosial.

"Ini disepakati oleh semua poksi yang ada. 10 fraksi sepakat. Perdebatan luar biasa tapi terjadi kesepakatan bersama."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya