PKS: Usulan PKPU dari DPR Tak Pasung Demokrasi

ketua pks nonton bareng film Tjokroaminoto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Keputusan Panitia Kerja (Panja) Pilkada Komisi II DPR, terkait kepengurusan parpol yang berkonflik dinilai tidak untuk memasung demokrasi. Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah penjabaran teknis dari undang-undang yang dibuat pemerintah dan DPR.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Kita ingin Peraturan KPU yang dibuat adalah semangatnya tidak bertentangan dengan semangat di undang-undang. UU tentang pilkada kan prinsipnya penguatan demokrasi," kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 April 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Jazuli yang juga anggota Komisi II ini mengatakan bahwa segala aturan dan penjabaran dari KPU, dibuat dengan landasan UU. Karena KPU tidak terlibat pembahasan UU, maka saat ada hal krusial seperti konflik partai saat ini, KPU melakukan konsultasi.


"KPU buat peraturan maka itu tidak boleh bertentangan dengan ruh dan semangat UU," katanya.


Jazuli juga tidak sepakat, bahwa PKPU dengan tiga kesimpulan itu, bukan bertentangan dengan UU.


"Kan tiap persoalan itu harus ada solusi
exit
-nya," kata Jazuli.


Ada tiga putusan yang diambil. Pertama, kalau terjadi perselisihan kepengurusan parpol di tingkat pusat yang diselesaikan melalui peradilan, maka parpol yang dapat mengajukan pasangan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan parpol yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kedua, kalau belum ada putusan pengadilan tetap, KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan yang telah menjalankan islah sebelum pendaftaran pasangan calon.


Ketiga, kalau ayat pertama dan kedua tidak terwujud, maka KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon.


"Yang disampaikan Komisi II solusi
exit,
bukan memasung demokrasi. Peraturan itu kan intinya menegakkan sendi-sendi demokrasi. Itu yang harus dipegang teguh penyelenggara pemilu. Ketika ada masalah maka sendi-sendi demokrasi nggak boleh tersendat harus ada solusi
exit,
" jelasnya.


PKPU soal partai yang berkonflik, lahir dan dibahas KPU karena Partai Golkar dan PPP di tingkat pusat mengalami dualisme kepengurusan. Sementara, dalam mengusung calon kepala daerah baik tingkat gubernur, bupati atau wali kota, harus persetujuan DPP partai terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya