Komisioner KPU: Penundaan Pilkada Bukan Gertak Sambal

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pernyataannya seputar ancaman penundaan pilkada serentak tak sekadar sentakan bagi daerah untuk segera merampungkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Menurut Hadar, pernyataannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Penyelenggara Pilkada. Ini sekaligus membantah anggapan juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji.

"Pengaturan itu dibuat untuk kepastian dan kelancaran kerja. Bukan gertak sambal. Walaupun saya suka sambal," kata Hadar ketika dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ferry mengatakan, aturan penundaan pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Pasal 8 Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan.

"Kami berharap, semua pemda yang belum menyelesaikan NPHD segera menandatangani. Yang sudah tanda tangan NPHD juga segera mencairkan anggaran pilkadanya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dody Riyadmadji mengatakan bahwa wacana penundaan pilkada serentak oleh KPU bagi daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga batas pembentukan PPK dan PPS pada Senin, 18 Mei 2015, hanya gertakan.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai imbauan KPU bagi daerah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan anggaran, yakni menandatangani NPHD agar dana pilkada bisa segera dicairkan KPU Daerah.

"Saya rasa, itu cuma gertakan KPU agar daerah mempercepat untuk tanda tangan NPHD. Yakinlah optimistis, ada jalan untuk bisa selesai sebelum tanggal 18 Mei nanti," ujarnya kemarin di kompleks gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Ahmad Riza Patria (Kanan)

Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil

Selama ini calon non petahana protes karena tak ada dana dan otoritas.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016