- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hanamongan Laoly, akan naik banding jika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan SK dia yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol.
Yasonna mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan pengadilan. Tapi, kalau putusan itu dasarnya tidak kuat dan memenangkan kubu Munas Bali, Yasonna akan mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni banding.
"Kita lihat dulu dasar pertimbangannya apa. Kalau enggak, pertimbangannya asal tolak saja ya kita kan pertimbangkan lagi," kata Yasonna di Istana Negara Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.
Namun, Yasonna optimis, bahwa SK yang ia keluarkan untuk mengesahkan Munas Ancol benar. Ia juga yakin, saksi-saksi yang diajukan selama persidangan menguatkan SK itu. Apalagi, kata politisi PDI Perjuangan ini, ada surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi.
Rencananya, putusan final PTUN akan dibacakan pada 18 Mei 2015 mendatang.
(mus)