Vonis Belum Ada, Menkumham Sudah Siap Banding

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hanamongan Laoly, akan naik banding jika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan SK dia yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Yasonna mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan pengadilan. Tapi, kalau putusan itu dasarnya tidak kuat dan memenangkan kubu Munas Bali, Yasonna akan mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni banding.

"Kita lihat dulu dasar pertimbangannya apa. Kalau enggak, pertimbangannya asal tolak saja ya kita kan pertimbangkan lagi," kata Yasonna di Istana Negara Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Namun, Yasonna optimis, bahwa SK yang ia keluarkan untuk mengesahkan Munas Ancol benar. Ia juga yakin, saksi-saksi yang diajukan selama persidangan menguatkan SK itu. Apalagi, kata politisi PDI Perjuangan ini, ada surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi.

Rencananya, putusan final PTUN akan dibacakan pada 18 Mei 2015 mendatang.

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

(mus)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016