PPP Tolak Wacana Revisi UU Pilkada dan UU Parpol

Unjuk Rasa Massa PPP Djan Faridz di Menkumham
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan Rusli Effendi mengatakan, wacana revisi tersebut lebih didasari pada kepentingan politik untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu, dan tidak dilakukan demi kepentingan bangsa.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"UU Pilkada sama sekali belum dilaksanakan tapi sudah akan direvisi untuk keempat kalinya. Hal tersebut lebih menonjolkan syahwat dan hasrat kekuasaan yang begitu besar," ujar Rusli dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor DPP partai itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Mei 2015.

Para anggota dewan, kata Rusli, saat ini tengah melaksanakan masa reses. Rusli mengatakan bahwa selama reses, seluruh anggota dewan seharusnya menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya. Namun kenyataannya, kata Rusli, beberapa anggota dewan malah menggulirkan wacana revisi itu dengan cara melakukan rapat-rapat internal dan menggalang kekuatan baik di tingkatan pimpinan maupun Badan Legislasi (Baleg).

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Ia menilai pengguliran wacana itu adalah bentuk kepanikan politik mereka karena terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Mereka khawatir kader-kadernya di daerah tidak bisa mengikuti Pilkada," ujar Rusli.

Lebih lanjut Rusli mengatakan, DPP PPP telah menginstruksikan sebanyak 39 anggota dewan dari partai berlambang Ka'bah itu untuk secara tegas menunjukkan sikap penolakannya di Gedung DPR.

"Sudah kami instruksikan. DPR pada saat ini seharusnya fokus membahas RUU yang masuk ke Prolegnas, bukan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol," ujar Rusli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya