Yusril: Gugatan ARB Harus Dikabulkan PTUN

Sidang Lanjutan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara akan menggelar sidang putusan gugatan SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol.

Selama persidangan, masing-masing kubu saling yakin akan menang. Baik itu penggugat (kubu Munas Bali), tergugat (Menkumham), dan tergugat intervensi (DPP hasil Munas Ancol).

Kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan seorang pencuri sepeda yang sudah mengakui perbuatannya. "Gugatan ARB harusnya dikabulkan PTUN," kata Yusril, Senin, 18 Mei 2015.

Keyakinan Yusril ini karena dalam sidang Menkumham melalui kuasa hukumnya mengaku salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Dalam sidang tiga kali, Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG. Yang dikutip menkumham adalah pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin," jelas Yusril.

Dengan adanya pengakuan itu, kata Yusril, dalam hukum acara baik pidana maupun perdata dan TUN (Tata Usaha Negara), pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna.

"Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi," katanya.

Dia mencontohkan seorang pencuri sepeda. Kalau sudah ada pengakuan, maka hakim bisa langsung memutus.

"Misal saya didakwa ke pengadilan karena muncuri sepeda. Di sidang saya mengaku terus terang saya mencurinya. Dengan pengakuan itu maka bukti-bukti lain menjadi tidak penting lagi. Hakim tinggal jatuhkan hukuman saja," kata pakar hukum tata negara ini.

Sehingga, dalam perkara ini, karena ada pengakuan salah kutip itu, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengabulkan gugatan.

"Hakim tinggal batalkan SK Menkumham tersebut. Itu kalau saya bicara seharusnya. Bagaimana putusannya, ya kita tunggu saja," kata Yusril.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016