Ketua Fraksi Golkar: Pengadilan Pasti Menangkan ARB

Ketua DPR Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Ade Komarudin, mengaku sangat optimistis majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal memenangkan gugatan kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB).

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

PTUN Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas di Ancol hari ini, Senin 18 Mei 2015. Sidang dipimpin hakim ketua Teguh Satya Bhakti.

Sesuai fakta objektif yang dihadirkan di dalam persidangan, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali adalah yang sah.

Ade menilai hukum di Indonesia masih tegak dan adil, sehingga berpihak pada kebenaran. Begitu pula hakim PTUN yang mengadili sengketa dua kubu kepengurusan Partai Golkar itu.

"Optimis. Saya tidak pernah berubah. Masih yakin. Hukum negeri ini masih tegak. Saya tidak percaya hukum Indonesia sudah rusak. Hukum bisa tegak tanpa intervensi," kata Ade kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta.

Kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, juga sangat yakin bahwa majelis hakim PTUN bakal memenangkan gugatan kliennya, yakni Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Munas di Bali.

Yusril menjelaskan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim sangat kokoh. Maka, tak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas di Ancol, Jakarta.

"Saya yakin argumentasi hukum dan alat bukti yang kami ajukan sangat kokoh. Karena itu, saya yakin gugatan kami akan dikabulkan," kata Yusril.

Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan seorang pencuri sepeda yang sudah mengakui perbuatannya. "Gugatan ARB harusnya dikabulkan PTUN," kata Yusril.

Bukti sempurna

Keyakinan Yusril itu mendasar karena dalam sidang, Menkumham melalui kuasa hukumnya, mengaku salah kutip.

"Dalam sidang tiga kali, Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG. Yang dikutip Menkumham adalah pendapat dua hakim MPG, yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin," jelas Yusril.

Dengan pengakuan itu, kata Yusril, dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata dan tata usaha negara, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

"Dengan adanya bukti yang sempurna, yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi," katanya.

Maka, menurut Yusril, hakim tinggal membatalkan Surat Keputusan Menkumham itu. "Itu kalau saya bicara seharusnya. Bagaimana putusannya, ya, kita tunggu saja," kata Yusril. (ase)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016