DPR Bertemu Presiden Jokowi Bahas Pilkada

Rambe Kamarul Zaman (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Komisi II bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 18 Mei 2015. Pertemuan ini membahas soal persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2015.


"Terkait pilkada itu, makanya kami dari komisi II, ikut serta," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman.


Rambe mengatakan, DPR akan melaporkan mengenai adanya usulan DPR untuk mengubah UU Pilkada. "Kita mengajukan agar pilkada ini efisien dan efektif. Jadi asas pilkada serentak ini kita harus masukkan di dalam revisi UU yang baru, untuk efisien dan efektif," kata dia.
Beda Ahok dengan Risma soal Gusur Menggusur


Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Apalagi, kata Rambe, masa pendaftaran pilkada sudah mulai dekat yaitu 26 hingga 28 Juli 2015. Karenanya pelaksanaan pilkada ini harus benar-benar diatur agar tidak ada persoalan ke depannya.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

Sementara, mengenai dana, Rambe mengusulkan perlu ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan KPU agar daerah sepakat mengenai dana hibah daerah tersebut.


"Kita akan memperkuat mendagri agar membuat standard penyelenggaraan pilkada, secara keseluruhan, agar tidak ada pembiayaan yang membengkak seperti yang dikatakan mendagri."


Dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR, KPU dan Komisi II DPR pekan lalu diusulkan untuk mengubah dua undang undang yang akan menjadi cantolan PKPU tentang pencalonan dan kepesertaan Pilkada. Dua Undang Undang itu adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya