Sumber :
- Antara/ Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Komisi II bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 18 Mei 2015. Pertemuan ini membahas soal persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2015.
"Terkait pilkada itu, makanya kami dari komisi II, ikut serta," kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman.
Baca Juga :
Beda Ahok dengan Risma soal Gusur Menggusur
Baca Juga :
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Sementara, mengenai dana, Rambe mengusulkan perlu ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan KPU agar daerah sepakat mengenai dana hibah daerah tersebut.
"Kita akan memperkuat mendagri agar membuat standard penyelenggaraan pilkada, secara keseluruhan, agar tidak ada pembiayaan yang membengkak seperti yang dikatakan mendagri."
Dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR, KPU dan Komisi II DPR pekan lalu diusulkan untuk mengubah dua undang undang yang akan menjadi cantolan PKPU tentang pencalonan dan kepesertaan Pilkada. Dua Undang Undang itu adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita akan memperkuat mendagri agar membuat standard penyelenggaraan pilkada, secara keseluruhan, agar tidak ada pembiayaan yang membengkak seperti yang dikatakan mendagri."