Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Baca Juga :
JK: Perpanjangan Munas Riau sesuai Putusan MA
Baca Juga :
AMPG Siap Kawal Proses Rekonsiliasi Golkar
Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan personalia DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Menyatakan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Setya Bakti saat membacakan putusan, Senin, 18 Mei 2015.
Hakim mengatakan keputusan majelis PTUN terhadap gugatan ini sah dan berlaku sampai ada keputusan tetap. Majelis memberikan kesempatan kepada tergugat satu dan kedua intervensi untuk melakukan upaya hukum, bila keberatan dengan putusan ini.
"Terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Teguh. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Menyatakan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Setya Bakti saat membacakan putusan, Senin, 18 Mei 2015.