Masa Reses DPR Diusulkan Dipersingkat demi Target Legislasi

Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id
PPP Usulkan RUU Kamnas Jadi Inisiatif Pemerintah
- Masa reses atau masa istirahat dari kegiatan bersidang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diusulkan dikurangi atau dipersingkat. Tujuannya adalah agar DPR lebih mengoptimalkan waktu bersidang untuk memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau perencanaan pembentukan Undang-undang.

Daftar RUU yang Telah Disahkan DPR di Masa Sidang V

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, mengkhawatirkan target Prolegnas 2015-2019 tak tercapai akibat DPR terlalu lama menjalani reses. Lagi pula, rancangan undang-undang yang merupakan inisiatif Pemerintah belum diharmonisasi.
Semangat Penuhi Target UU, DPR Perlu Dukungan Pemerintah


Firman mengaku belum merumuskan waktu yang tepat dan efisien bagi masa reses anggota DPR. Namun dia memberikan perkiraaan, misalnya, waktu reses sebulan dikurangi menjadi tiga pekan, atau tiga pekan dipersingkat hingga dua pekan. Pada pokoknya, ada waktu lebih-kurang seminggu untuk memaksimalkan masa sidang untuk bersidang membahas undang-undang.


"Dengan waktu yang sangat mepet seperti sekarang, di masa sidang satu sampai empat, kami belum melakukan harmonisasi undang-undang yang diusulkan komisi (DPR) atau pun Pemerintah," kata Firman kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Senin, 18 Mei 2015.


Dia mengingatkan bahwa Baleg kini tidak berwenang merevisi atau membahas undang-undang sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Maka, seluruh pembahasan undang-undang dan revisi diserahkan kepada komisi-komisi di DPR.


Legislator Partai Golkar itu meminta Pemerintah segera melakukan harmonisasi karena banyak usulan rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas merupakan inisiatif dari Pemerintah.


"Kami dari Baleg sudah menelepon Pemerintah, baik dari usulan pemerintah sampai saat ini belum ada satu pun yang dilakukan harmonisasi. Padahal pada waktu penetapan Prolegnas itu, syarat utama yang terkait masalah penyusunan undang-undang itu adalah kesiapan naskah akademis dan kesiapan draf undang-undang," katanya.


Reses atau masa reses adalah masa bagi DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya, untuk melakukan kunjungan kerja menemui konstituen, perseorangan maupun secara berkelompok.


Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis antara DPR dengan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.


Pada awalnya total rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU. Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena ada penambahan RUU Kewirausahaan yang diusulkan DPR.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya