Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pengadilan Tata Usaha Negara resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM perihal kepengurusan Partai Golongan Karya yang dipimpin oleh kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, majelis hakim mengembalikan kepemimpinan Golkar sesuai hasil Musyawarah Nasional Riau.
Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra menuturkan, putusan itu berlaku mengikat dan memiliki kekuatan hukum setara dengan Undang-undang.
Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra menuturkan, putusan itu berlaku mengikat dan memiliki kekuatan hukum setara dengan Undang-undang.
Karena itu, putusan itu wajib dipatuhi dan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau kepada Abu Rizal Bakrie.
"Keputusan hari ini memutuskan bahwa putusan sela berlaku mengikat dan memiliki kekuatan sama dengan Undang-undang," ujar Yusril di PTUN Jakarta, Senin 18 Mei 2015.
Berangkat dari itu, lanjut Yusril, maka sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum segera menjadikan putusan PTUN tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk penyelenggaraan Pilkada pada 2015.
"(Karena itu) kalau ada kandidat bupati, wali kota, dan gubernur yang ingin ikut pilkada. Silakan hubungi Pak Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," ujar Yusril.
Halaman Selanjutnya
Karena itu, putusan itu wajib dipatuhi dan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau kepada Abu Rizal Bakrie.