Yusril: Mau Ikut Pilkada, Silakan Temui ARB

Sidang Lanjutan Gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Pengadilan Tata Usaha Negara resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM perihal kepengurusan Partai Golongan Karya yang dipimpin oleh kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, majelis hakim mengembalikan kepemimpinan Golkar sesuai hasil Musyawarah Nasional Riau.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

Kuasa hukum Partai Golkar Yusril Ihza Mahendra menuturkan, putusan itu berlaku mengikat dan memiliki kekuatan hukum setara dengan Undang-undang.
Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan


Karena itu, putusan itu wajib dipatuhi dan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau kepada Abu Rizal Bakrie.


"Keputusan hari ini memutuskan bahwa putusan sela berlaku mengikat dan memiliki kekuatan sama dengan Undang-undang," ujar Yusril di PTUN Jakarta, Senin 18 Mei 2015.


Berangkat dari itu, lanjut Yusril, maka sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum segera menjadikan putusan PTUN tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk penyelenggaraan Pilkada pada 2015.


"(Karena itu) kalau ada kandidat bupati, wali kota, dan gubernur yang ingin ikut pilkada. Silakan hubungi Pak Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," ujar Yusril.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya