Ini Pertimbangan Hukum Hakim PTUN Menangkan Kubu ARB

Sidang Lanjutan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini mengabulkan gugatan DPP Golkar Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Ini terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang mensahkan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Tri Cahya Indra Permana menjelaskan, konflik ini bermula perbedaan pendapat menyelenggarakan Munas ke-9. Sehingga, konflik ini berujung pada Mahkamah Partai Golkar. Tapi oleh MPG, putusan menjadi rancu dan tidak lazim.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

"Pengadilan berpendapat putusan MPG tidak mampu menyelesaikan sengketa internal Partai Golkar," baca hakim anggota Tri Cahya, di dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin 18 Mei 2015.

Tergugat, jelasnya dalam pertimbangan putusan, seharusnya tidak bisa menjadikan putusan MPG tersebut sebagai dasar putusan objek sengketa.

"Menkumham bukanlah penafsir putusan," katanya.

Jelasnya, yang boleh memberi tafsiran sesuai UUD 1945 adalah pengadilan. Sementara tergugat yakni Menkumham, hanya menetapkan AD/ART dan perubahan susuna kepengurusan parpol, ketika parpol dalam keadaan tidak berselisih.

"Namun ketika parpol mengalami perselisihan internal, tergugat tidak boleh melakukan tindakan apapun sehingga mekanisme perselisihan parpol sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Parpol telah selesai dilaksanakan," ujarnya.

Lanjutnya, tindakan Menkumham menerbitkan SK kepengurusan di tengah parpol yang bersengketa, menyalahi Pasal 33 UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik. Sebab, Menkumham diharuskan turut menjaga kehidupan demokrasi dan sistem politik berdasarkan asas hukum.

"Tindakan Menkumham dibiarkan menafsirkan putusan mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk partai politik, bisa jadi pada suatu masa Menkumham akan melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji lalu menyerahkan begitu saja penyelesaiannya ke pengadilan tanpa memikirkan dampak yang timbul dari putusannya tersebut," katanya.

Jelasnya dalam pertimbangan lagi, Menkumham adalah bagian integral dalam sistem politik yang demokratis. Tanpa penetapan yang sah dan baik oleh Menkumham, katanya maka penetapan dan penyempurnaan parpol dalam pilar demokrasi, guna mewujudkan sistem demokratis sulit dilaksanakan.

"Oleh karena itu tidakan tergugat yang menerbitkan keputusan objek sengketa dapat dipastikan sebagai intervensi pemerintah melalui Menkumham yang berkedok penetapan guna mencampuri demokratisasi internal Partai Golkar," ujarnya.

Dia mengatakan, pengadilan memutuskan ini karena ada kasus serupa, yakni terhadap Partai Persatuan Pembangunan.

"Pengadilan tidak boleh membiarkan ini terjadi. Mengingat pengadilan juga pernah memutuskan hal serupa yaitu pada PPP," katanya.

Sehingga, hakim menilai tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang, khususnya mencampur adukkan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat 2 huruf C jo pasal 18 ayat 2 huruf B UU No.30 tahun 2014  tentang administrais.

Karenanya, lanjut dia, bertentangan dengan tujuan dan wewenang yang diberikan oleh UU Parpol kepada Menkumham. "Yang seharunya mewujudkan sistem politik yang demokratis, namun pada kenyataannya justru merusak dan mengacaukannya," katanya.

Hakim berkesimpulan, dalil gugatan penggugat yang menyatakan penerbitan SK Menkumham RI tertanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan AD ART dan personalia DPP Partai Golkar, telah melanggar ketentuan Pasal 33 UU No.2 tahun 2011 tentang parpol.

"Satu, PTUN berwenang mengadili gugatan a quo. Dua, Penggugat memiliki kedudukan hukum, atau legal standing untuk mengajukan gugatan a quo. Tiga, pokok gugatan penggugat terbukti dan beralasan hukum. Maka sangat beralasan hukum bagi pengadilan untuk mengatakan batal objek sengketa dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut," katanya.

Putusan ini tidak ada hakim yang dissenting opinion atau mengutarakan pendapat berbeda. Tiga hakim, yakni Hakim Anggota Subur, Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana dan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, memberi putusan secara bulat. (ren)

Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016