Nobar Putusan PTUN, Golkar Bali Suka Cita

Aburizal Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Partai Golkar di PTUN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bali menggelar nonton bareng (nobar) pembacaan puturan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur atas sengketa SK Menteri Hukum dan HAM soal dualisme kepengurusan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Begitu mengetahui gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakrie (ARB) dikabulkan, kader Golkar Bali langsung mengucap syukur. Mereka bersorak sorai.
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys


Tak hanya itu, kegembiraan juga mereka luangkan dengan menggelar pesta pora. "Ayo beli sate. Kumpulkan semua kader. Kita makan-makan sebagai bentuk syukur," kata Sekretaris DPD Golkar Bali I Komang Purnama, Senin 18 Mei 2015.


Sementara itu, Ketua AMPG Bali Anak Agung Citra Umbara menuturkan jika hari ini merupakan hari bahagia. "Ini kemenangan bahagia. Kemenangan
dharma
(kebaikan) melawan
a-dharma
(kejahatan/keburukan)," kata dia.


Pria yang akrab disapa Gung Citra itu melanjutkan, kebaikan selalu akan tampil meski ditutupi sedemikian rupa. "Kurawa selalu kalah melawan Pandawa. Kubu Agung Laksono jangan bermimpi lagi. Hentikan semua aktivitas mereka. Jangan bermanuver, jangan melawan hukum," kata dia.


Seperti diketahui, Hakim PTUN Teguh Setya Bakti yang memimpin persidangan terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar telah mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie. Hakim membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.


Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan itu menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.


"Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, dalam putusannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya