Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini mengabulkan gugatan DPP Golkar Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie. Pada putusan ini tidak ada hakim yang mengutarakan pendapat berbeda. Tiga hakim memberi putusan secara bulat.
Salah satu pertimbangan hukum hakim PTUN memenangkan kubu ARB adalah tindakan Menkumham menerbitkan SK kepengurusan di tengah parpol yang bersengketa, telah menyalahi Pasal 33 UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik. Karena itu Menkumham diharuskan turut menjaga kehidupan demokrasi dan sistem politik berdasarkan asas hukum.
Pasca kemenangan ARB di PTUN, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin meminta kepada kubu Agung Laksono tidak melakukan proses hukum lanjutan. Ade mengajak kubu, Agung Laksono kembali bersatu membesarkan partai berlambang pohon beringin.
"Dengan kita bersatu padu membesarkan partai. Akan didapat sebuah keuntungan besar bagi Golkar," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 18 Mei 2015.
Ade menambahkan bila memang ada kekurangan sebaiknya itu diperbaiki bersama. Apalagi sebentar lagi semua partai akan menghadapi pilkada bersama pada Desember mendatang. "Bila Pilkada tak ikut, saya tak bisa bayangkan. Ada hal yang kurang dan cacatnya demokrasi bila itu terjadi. Tolong teman-teman legowo. Tolong pikirkan kesatuan Indonesia agar tetap terjaga," katanya.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :