Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, selain membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol, juga memutuskan nasib kepengurusan Golkar yang sah untuk mengikuti pilkada serentak 2015.
Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana mengatakan, sengketa Golkar ini mengganggu agenda nasional, khususnya pilkada serentak yang pemungutan suaranya dijadwalkan pada Desember 2015.
Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana mengatakan, sengketa Golkar ini mengganggu agenda nasional, khususnya pilkada serentak yang pemungutan suaranya dijadwalkan pada Desember 2015.
"Dan juga mengganggu pola hubungan DPR dan Presiden dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan serta hubungan riil politik Presiden dan DPR," katanya dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 18 Mei 2015.
Pengadilan menugaskan bahwa DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkumham No.N.HH/21.HH.11, tanggal 4 september 2009 masa bakti Golkar 2009-2015, di mana Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Sekjen Idrus Marham, masih dinyatakan sah dan berlaku.
"Hal demikian harus dilakukan pengadilan guna memberikan kepastian hukum bagi Partai Golkar mengikuti pilkada serentak," katanya dalam putusan.
Majelis hakim bulat berpendapat, tidak boleh pejabat negara membuat keputusan yang mengakibatkan partai politik tidak bisa mengikuti pilkada.
"Hak parpol mengikuti agenda politik nasional, tidak boleh dirampas," katanya.
Putusan ini tidak ada hakim yang dissenting opinion atau mengutarakan pendapat berbeda. Tiga hakim yakni Hakim Anggota Subur, Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana dan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, memutuskan bulat.
Di tempat yang sama, pasca putusan, kuasa hukum penggugat (kubu Munas Bali), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan ini maka tidak ada masalah lagi terkait pilkada. Karena pengadilan memutuskan yang sah adalah Ketum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Untuk mencegah kevakuman hukum maka DPP Golkar yang sah yang menjalankan adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009," kata Yusril.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dan juga mengganggu pola hubungan DPR dan Presiden dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan serta hubungan riil politik Presiden dan DPR," katanya dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 18 Mei 2015.