PTUN Batalkan SK Menkumham, Ini Reaksi Yasonna

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Pada putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dan membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol.

"Kita pelajari dulu putusannya. Karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," kata Yasonna melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 18 Mei 2015.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

Ultra petita didefinisikan sebagai hakim menjatuhkan suatu putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau diminta.

Dalam kasus gugatan Partai Golkar, Hakim PTUN menyatakan kepengurusan Munas Pekanbaru, Riau tahun 2009 masih berlaku sampai putusan terkait sengketa Golkar ini berkekuatan hukum tetap.

Pelantikan Gubernur Kader Golkar Bukti Konsolidasi Berjalan

Sebelumnya, Hakim PTUN Teguh Setya Bakti yang memimpin persidangan terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar telah mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie. Hakim membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.

Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan itu menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.

"Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, dalam putusannya, Senin 18 Mei 2015.

Putusan hakim PTUN, juga menyebut bahwa Menkumham melanggar UU tentang Partai Politik, karena telah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Padahal, menurut majelis hakim, putusan MPG aneh dan tidak lazim. Seharusnya, Menkumham tidak boleh memberikan tafsiran terhadap putusan itu.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Lawrence Siburian, mengatakan SK yang dikeluarkan oleh Menkumham adalah final dan sudah memutuskan. "Beliau (hakim) juga menyatakan Kemkumham harusnya enggak menerbitkan karena masih bersengketa. Padahal kalau diperhatikan, sengketa sudah diputus. Kalau sudah diputus berarti final," kata Lawrence.

Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016