Kemenangan ARB Runtuhkan Kewibawaan Jokowi

Aburizal Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Partai Golkar di PTUN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Secara tersirat maupun tersurat, Presiden Joko Widodo ternyata lebih mendukung kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Setidaknya ada tiga hal yang membuktikan itu.

Agung Laksono Cs Diminta Keluar dari Kantor Golkar

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA), Sya'roni, Selasa 19 Mei 2015.

Sya'roni menjelaskan, hal pertama yang mengisyaratkan dukungan itu adalah Jokowi tidak pernah menegur Menkumham Yasonna Laoly yang mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Kedua, Istana justru mengundang Agung Laksono dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk menghadiri pembukaan Kongres Asia Afrika beberapa waktu lalu.

Kemudian yang ketiga, Jokowi malah memberikan penghormatan kepada Ketua Umum Golkar Agung Laksono dalam sambutan di Pembukaan Kongres IV Partai Demokrat.

"Dukungan Jokowi tidak menggoyahkan Majelis Hakim PTUN untuk membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Jakarta," kata Sekjen HUMANIKA, Sya'roni.

Menurut Sya'roni, konsekuensi dari putusan PTUN adalah bahwa tindakan Jokowi yang cenderung mendukung kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ternyata salah di mata hukum.

ARB dan JK Sepakat Akhiri Kisruh Golkar Secara Internal

"Itu artinya presiden telah bertindak gegabah tanpa mengindahkan rambu-rambu hukum dan politik," ujar Sya'roni.

Semestinya sebagai kepala negara, kata Sya'roni, Jokowi bersikap netral. Tidak memihak kepada salah satu kubu, meskipun menguntungkan secara politik.

Keperpihakan ke salah satu kubu bisa diartikan sebagai intervensi. Parahnya, ternyata kubu yang didukung Jokowi tersungkur di Majelis PTUN.

"Itu juga bisa diartikan, bahwa kemenangan Ical telah meruntuhkan kewibawaan Jokowi," kata Sya'roni.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie atas SK Menteri Hukum dan HAM pada Senin 18 Mei 2015.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu memutuskan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta, dengan Ketua Umum Agung Laksono. Artinya, kepengurusan kubu Agung Laksono batal demi hukum.

Islah Terbatas Agung Laksono, Ini Respons Sekjen Golkar

Selain membatalkan SK Menkumham, pengadilan juga memutuskan kepengurusan pusat Partai Golkar hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, masih berlaku.

Menurut hakim, putusan yang menyatakan kepengurusan hasil Munas Pekanbaru masih berlaku demi mengisi kekosongan, sebagai akibat objek putusan Menkumham yang dibatalkan. Putusan diberikan sebagai perlindungan hukum dan kemungkinan intervensi pemerintah.

Pengadilan, kata Hakim, tidak boleh membiarkan hak partai politik mengikuti agenda politik nasional dirampas oleh negara, terutama untuk mengikuti pilkada.

Majelis Hakim, yang terdiri dari hakim Teguh Satya Bhakti, Subur, dan Tri Cahya Indra Permana, mewajibkan tergugat, yakni Menkumham, menarik Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. (ase)

Islah Terbatas Partai Golkar

Di Surabaya, Agung Laksono Cs Kukuh Dukung Risma

Arahan Agung Laksono, Golkar diminta mendukung calon petahana

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2015