Agung Laksono Ajukan Banding 15 Menit Usai Putusan

Kubu Agung Laksono Utus Tim ke Kemenkum HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Golkar kubu Agung Laksono secara resmi telah mengajukan banding pasca PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar Munas Ancol, Senin 18 Mei kemarin. Melalui Kuasa Hukumnya, Lawrence Siburian mengatakan, tak lama setelah putusan pihaknya telah mengajukan banding.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Usai (putusan), hanya 15 menit saja, dalam 15 menit sudah ada akta pengajuan bandingnya," kata Lawrence di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, di kawasan Kuningan, Jakarta, 19 Mei 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Dalam pertimbangannya, Lawrence mempermasalahkan putusan hakim yang membatalkan SK Menkumham Munas Ancol dan memberlakukan SK Menkumham Munas Riau 2009 lalu.


"Saya kira itu keliru, objek yang diadili SK menteri hukum dan HAM 2015, hakim tidak punya kewenangan untuk itu," ujar dia.


Dalam gugatan yang diajukan Kubu ARB, posisi Kubu Agung berada sebagai tergugat intervensi atau pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan objek gugatan.


Sebelumnya, Hakim PTUN Teguh Setya Bakti yang memimpin persidangan terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar telah mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie.


Hakim membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini.


Keputusan itu menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai. "Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut," kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, dalam putusannya, Senin 18 Mei 2015.


Putusan hakim PTUN juga menyebut bahwa Menkumham melanggar UU tentang Partai Politik, karena telah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Padahal, menurut majelis hakim, putusan MPG aneh dan tidak lazim. Seharusnya, Menkumham tidak boleh memberikan tafsiran terhadap putusan itu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya