Soal Golkar, KPU Tetap Tunggu Putusan Hukum Tetap

Kantor KPU RI.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Komisi Pemilihan Umum belum bisa memproses kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah. Walau, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan karena putusan PTUN digugat, maka belum
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, ada putusan sela yang tidak digugat sehingga menjadi dasar bahwa belum ada kepengurusan yang diakui. Apakah itu hasil Munas Bali atau hasil Munas Riau.


"Kalau ada sengketa maka SK masih berlaku jika belum
inkracht.
Tapi kalau ada sengketa SK itu tapi ada putusan ditunda penggunaannya maka tidak ada yang bisa kami terima SK-nya. Ada putusan sela misalnya. Jadi tidak ada yang bisa kami terima. Maka kita tunggu putusan
inkracht
-nya apa," jelas Hadar di kantor KPU, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.


Anggota KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan karena proses banding dilakukan, maka hasil PTUN Senin kemarin menjadi belum
inkracht.
Majelis Hakim PTUN sebelumnya juga mengeluarkan putusan sela, yakni menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol. Karena tidak ada gugatan, maka sela itu menjadi putusan terakhir sementara.


"Kalau tidak dibanding maka putusan itu sudah
inkracht,
tapi kalau dibanding ya ditunda sampai putusan tetap, ya harus ditunggu sampai ada putusan hukum tetap," kata Arief.


Arief berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.


Pada Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota, menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.


Pasal 36 Ayat (2) berbunyi, apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota tidak dapat menerima pendaftaran calon sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.


Pada pasal 36 ayat 2 ini, sudah jelas bahwa ketika PTUN sudah mengeluarkan putusan sela dimana SK Menkumham itu tidak bisa dilaksanakan, maka tidak ada kepengurusan yang sah.


"Jadi ini kesatuan yang utuh. Kalau ada sengketa dan ada putusan yang menunda SK maka harus ada keputusan hukum tetap. Ini tidak bisa dipisahkan," ujar Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya