Ada Partai yang Takut Golkar Bisa Ikut Pilkada

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Partai Golkar menyesalkan upaya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengajukan gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo, pada dasarnya upaya banding Menkumham tak mencegah atau menghambat hak Partai untuk menjadi peserta pilkada tahun 2015. Tapi hal itu dapat dibaca sebagai manuver politik oknum partai tertentu yang sesungguhnya cemas atau takut kalau sampai Golkar bisa mengikuti pilkada.
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys


Soesatyo menjelaskan, kalau Partai Golkar dapat mengikuti pilkada, berarti peluang partai lain memenangi pesta demokrasi daerah itu mengecil. Itu berarti kecil pula peluang untuk memenangi Pemilu tahun 2019.


“Pihak-pihak yang bermain dan bermanuver sekarang bukanlah pihak yang khawatir Golkar tidak bisa ikut pilkada. Tapi justru mereka khawatir Golkar bisa ikut pilkada. Karena hal itu bisa menguburkan impian mereka untuk memenangkan Pemilu 2019,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 20 Mei 2015.


Legislator Komisi III DPR RI itu tak menyebut secara lugas nama partai yang, menurutnya, cemas kalau Golkar bisa mengikuti pilkada. Dia cuma menengarai partai asal Menteri Yasonna yang bakal memanfaatkan situasi ketidakpastian hukum pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


“Sudah barang tentu partainya Yasonna Laoly dan kawan-kawan yang matang persiapannya. Partai Laoly dan kawan-kawan pasti ingin mengeskalasi kekuasaan lewat pilkada tahun ini dengan cara mencatat kemenangan di banyak provinsi,” ujarnya.


“Mereka,” Soesatyo menambahkan, “ingin menang besar dengan memanfaatkan konflik parpol, khususnya Golkar dan PPP.”


Gugatan banding


Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengajukan gugatan banding atas putusan PTUN Jakarta Timur terhadap sengketa Partai Golkar. Salah satu dasar pengajuan banding adalah diktum dalam putusan PTUN yang tidak menyebutkan ada pembatalan karena tidak mencantumkan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan Munas Riau tahun 2009.


"Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian, di Jakarta, kemarin.


Kemenkumham menghormati dan menghargai putusan PTUN. Namun kini tim kuasa hukum dan ahli hukum tata negara sedang mempelajari putusan itu dan sedang menyiapkan memori banding.


Pada Senin, 18 Mei 2015, PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Ancol, Jakarta, dengan Ketua Umum Agung Laksono.


Majelis Hakim menyatakan batal atas SK itu. "Batal keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol) dan mewajibkan Tergugat (Menkumham) mencabut keputusan tersebut.”


Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Menkumham melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik karena telah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya