Ini Alasan Kemendagri Soal Tak Ikut Pilkada Serentak

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Kementerian Dalam Negeri membenarkan adanya daerah yang terancam tak bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015. Namun, bukan karena daerah tidak memiliki ketersediaan anggaran untuk Pilkada, melainkan perlunya rasionalisasi antara pengajuan KPU daerah dengan pemerintah daerah.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Intinya bukan berarti tidak mau, tidak semua memang diterima anggarannya tapi dirasionalisasi. Mereka butuh waktu untuk verifikasi," kata Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenoek, Rabu 20 Mei 2015.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Donny--sapaan Reydonnizar--mencontohkan daerah yang disebut masih bermasalah yakni Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah. Menurutnya, berdasarkan konfirmasi Pemda Banggai kepada Kemendagri telah ditetapkan Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) per 18 Mei 2015.


Namun memang, anggaran yang disepakati jumlahnya tidak sebesar yang diajukan KPUD yakni Rp36 miliar.


"Disepakati anggaran Rp23 miliar dari usulan KPUD 36 miliar. Kemarin kita katakan ada usulan KPUD yang tidak relevan dan tidak rasional membuat pemda melakukan rasionalisasi dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak semua usulan disetujui," ujarnya.


Menurutnya, pos anggaran yang perlu dilakukan verifikasi yakni utamanya anggaran untuk pembiayaan kampanye yang mencapai 40 persen dari anggaran Pilkada keseluruhan. Meskipun item pembiayaan kampanye tersebut wajib diakomodir oleh APBD, namun tidak semua dikabulkan Pemda.


"Dari sekitar Rp7 miliar untuk kampanye, namun setelah dirasionalisasi ternyata hanya muncul angka Rp2,6 miliar," tuturnya.


Hal tersebut kata Donny, kemungkinan terjadi di beberapa daerah yang disebut belum menyelesaikan anggarannya hingga saat ini. Meskipun demikian, Kemendagri tetap mendesak daerah untuk melakukan penyelesaian anggaran agar Pilkada tetap bisa dilaksanakan.


"Kami telah terbitkan radiogram untuk mendorong daerah pengeluaran uang muka yang tidak terlepas dari NPHD, uang muka itu tetap diperhitungkan dari proses penandatanganan tersebut," ujarnya.


Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum menyatakan, ada lima daerah yang terancam tidak bisa ikut menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.


Kelima daerah ini adalah, Kabupaten Pegunungan Arpat dan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan, Kabupaten Pangka Jene Kepulauan dan Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya