Golkar: Biang Mandat Palsu Munas Ancol Segera Terungkap

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id - Partai Golkar mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat memproses hukum dugaan pemalsuan surat mandat untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai tak lama lagi terungkap fakta bahwa Munas di Ancol itu tak sah. Artinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly melanggar hukum karena mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono.

“Karena kasusnya sendiri sudah terbuka dan naik ke penyidikan di Bareskrim (Polri). Ada tersangka pemalsuan dokumen dan surat mandat palsu. Ada alat bukti serta ada peristiwanya,” kata Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Kamis, 21 Mei 2015.

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, penyidikan atas kasus manipulasi mandat itu cepat atau lambat bakal menyibak aktor intelektual atau biang di balik Munas Ancol.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

“Sebentar lagi akan sampai ke otak dan penyandang dana dari pemalsuan dokumen dan mandat palsu tersebut,” kata Bambang.

Kasus itu pun bakal panjang dan diusut oleh DPR. Sebab Parlemen sedang menyiapkan mekanisme penyelidikan melalui hak angket pelanggaran undang-undang dan intervensi Pemerintah terhadap partai politik. Dugaan pelanggaran itu tak hanya terjadi pada Partai Golkar, melainkan juga Partai Persatuan Pembangunan.

Penyelidikan DPR, kata Soesatyo, bakal mengungkap skenario besar yang sedang dijalankan Menteri Yasonna. “Tentu dia (Menteri Yasonna) tidak akan berani bermain sendiri. Ada grand scenario yang dapat dilihat secara kasat mata,” katanya.

Dia mencontohkan keganjilan atas kebijakan Menteri Yasonna yang tak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang membatalkan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Begitu pula sikap konsisten partai tertentu bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum yang menolak revisi Undang-Undang tentang Pilkada.

Dia menekankan pada sikap Menteri Yasonna yang mengajukan gugatan banding atas putusan PTUN Jakarta Timur.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

“Padahal kita ingat dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III di DPR, dia berjanji jika kalah tidak akan banding. Laoly menjilat ludahnya sendiri,” ujar Soesatyo. (ase)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016