Lima Fraksi Komisi II Setuju Revisi UU Pilkada

Raker Komisi II DPR RI dengan Menteri Desa
Sumber :
  • foto : VIVA.co.id/Ririn Aprilia

VIVA.co.id - Lima fraksi di Komisi II DPR RI sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). Sebagian lainnya adalah beberapa anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat.

"Hari ini mulai diedarkan ke anggota. Beberapa partai sudah menandatangani perlunya revisi. Golkar, PPP, Gerindra, PKS, PAN," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada VIVA.co.id, Kamis 21 Mei 2015.

Revisi Undang-Undang Pilkada, menurut Riza, adalah solusi yang ditawarkan dari Staf hukum Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah itu dilakukan untuk mengatasi kebuntuan antara parlemen dan KPU terkait pasal kepesertaan parpol yang tengah bersengketa.

Riza mengatakan, sejumlah pasal dalam undang-undang itu memang perlu diubah. Salah satunya menyangkut parpol bersengketa yang tidak termasuk dalam UU Pilkada. 

"Sudah kami sarankan islah solusinya. Kalau belum incraht atau islah, kami rekomendasikan agar berdasarkan pada putusan pengadilan terakhir yang ada sebelum pendaftaran. Ini disepakati semua fraksi di Komisi II. Namun KPU tidak memasukkan poin 3," ujar politisi Gerindra itu.

Hal lain yang juga akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pilkada antara lain, menyelaraskan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, standarisasi anggaran pilkada yang akan diatur dalam Peraturan Menteri.

"Selama ini anggaran pilkada sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dengan KPU setempat. Item apa yang dibutuhkan, satuan berapa, range berapa, menyesuaikan karakter daerah," ucap Riza.

Laporan KPU, kata Riza, efisiensi efektivitas belum tercapai karena anggaran pilkada serentak mencapai Rp7 triliun dari sebelumnya Rp4 triliun.

Aturan lain yang akan direvisi yakni syarat keikutsertaan petahana. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada hanya mengatur larangan mencalonkan diri bagi gubernur, wali kota, dan bupati yang sudah dua periode menjabat.

Komisi II: Petahana Tak Mau Cuti Berarti Tidak Percaya Diri

Ini akan diubah dengan menyertakan larangan pencalonan bagi wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota yang sudah dua kali menjabat.

"Selanjutnya, konektivitas dinasti. Ada yang kelewatan keponakan. Kalau ipar saja masuk, kemudian paman dan bibi masuk, kok keponakan enggak masuk. Ini juga perlu disepakati kembali," kata Riza. (ase)

Lukman Edy.

Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu

Membahas PKPU Nomor 3 tentang Tahapan Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016