- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada akan tetap dilakukan, meski dua kubu di Partai Golkar sudah islah. Desakan revisi ini muncul setelah KPU enggan mengubah Peraturan KPU (PKPU) dan mengikuti rekomendasi Komisi II DPR.
"Semua partai sudah sepakat, revisi terhadap undang-undang dianggap sebagai jalan yang aman dan pasti bagi penyelenggara Pilkada mendatang," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.
Walau pihak pemerintah tidak sepakat, namun revisi akan jalan. Yakni, melalui usulan DPR. Ada 26 anggota yang sudah menyatakan siap mengajukan usulan revisi ini.
Revisi ini juga mencuat melihat konflik di kepengurusan PPP dan Partai Golkar. Dengan dualisme kepengurusan itu, kedua partai itu rawan tidak bisa ikut Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti.
Fahri mengatakan, walau saat ini sudah ada kesepakatan islah di Golkar, tapi itu bukan jaminan. Bukan juga jadi acuan, untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada tersebut. "Pemerintah memilih pihak yang bersengketa, Golkar bersatu, tapi belum tentu keamanan di daerah terjaga. Tidak boleh spekulasi," kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pasca pertemuan antara Wapres Jusuf Kalla dengan Ketum Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono pada Senin 25 Mei 2015 malam, disepakati adanya islah untuk urusan Pilkada. Pekan ini dijadwalkan akan ada pertemuan antara Agung dan Aburizal Bakrie untuk membicarakan dan menyepakati klausul islah itu.
(mus)