Keberatan Syarat Cagub, Fadjroel Gugat ke MK

Aksi Gundul Aktifis Kompak di Depan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Aktivis Fadjroel Rachman mengajukan uji materi pasal 41 ayat (1) dan (2)  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Fadjroel yang ingin maju dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan merasa dirugikan dengan ketentuan tersebut. Ketentuan yang mengatur tentang syarat minimal dukungan bagi calon independen itu dinilainya bersifat diskriminatif.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


“Tentu ini sangat memberatkan, dengan perubahan yang dua kali lipat dari sebelumnya. Dari 3,5 persen menjadi 6,5–10 persen," kata Fadjroel di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 26 Mei 2015.


Fadjroel mempertanyakan jumlah dukungan tersebut berdasarkan jumlah penduduk melainkan seharusnya jumlah Daftar Pemilih Terpilih (DPT) sehingga bisa relevan.


“Kenaikan syarat suara dari 6,5-10 persen yang naik itu jumlah penduduk. Kenapa yang menjadi barometer adalah jumlah penduduk. Padahal parpol itu pakai suara sah," ujarnya.


Menurutnya, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Fadjroel bersama dengan Saut Mangatas Sinaga dan Victor Santoso saat ini mengikuti Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada) serentak tahun 2015 dari jalur independen atau perseorangan.


Sementara itu Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian undang-undang Nomor 8 Tahun 2015  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota, dengan nomor perkara 60/PUU-XIII/2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya