'Hamba Allah' Dilarang Sumbang Dana Kampanye

Komisioner KPU memberi keterangan soal dana kampanye.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan sosialisasi penyuluhan Peraturan KPU terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Kamis, 28 Mei 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Di antaranya adalah Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. Dalam peraturan tersebut dijabarkan beberapa poin soal pelarangan menerima dana kampanye.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK


Menurut KPU, partai politik atau perseorangan yang ikut dalam pilkada dilarang menerima dana kampanye dari negara asing, LSM asing, masyarakat asing, dan warga negara asing (WNA).


Kemudian, parpol dan perseorangan yang mengikuti pilkada juga dilarang menerima dana dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

 

"Seperti 'Hamba Allah' (tidak jelas identitasnya) tidak boleh," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta.


Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima dana dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi pembatalan berpartisipasi dalam pemilu.


"Dilarang juga membiayai saksi pasangan calon dalam pemungutan suara," kata Ferry.


Sekadar diketahui pada penyuluhan kali ini KPU menyampaikan tujuh peraturan KPU, di antaranya PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya