Pilkada Serentak, 9 Desember Jadi Hari Libur

Warga memilih di Pilkada Ulang Sumatera Selatan
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Komisi Pemilihan Umum menggelar sosialisasi penyuluhan Peraturan KPU terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Kamis, 28 Mei 2015. Di antaranya adalah Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Rencananya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungam suara di TPS akan dilangsungkan pada 9 Desember 2015. Demi efektifitas pemilih untuk menyalurkan suaranya, maka KPU menyatakan bahwa hari tersebut menjadi hari libur.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Rabu, 9 Desember nanti itu jadi hari libur," kata Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta.


Untuk penyampaian hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara  (PPS) sekaligus dilaksanakan pada tanggal yang sama. Selanjutnya pengumuman hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan pada 9-15 Desember 2015. Sedangkan pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 orang.


Sekadar diketahui, pada penyuluhan kali ini, KPU menyampaikan tujuh peraturan KPU, di antaranya PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya