Sumber :
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengatakan, telah mendengarkan keterangan Denti Noviyani Sari yang melaporkan anggota fraksi Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, yang diduga menggunakan gelar Doktor palsu. Proses ini berjalan tertutup selama hampir dua jam di ruang rapat MKD.
"Untuk sementara keterangan, Denti cukup," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015.
Surahman menjelaskan secara. Garis besar ada dua hal yang disampaikan, Denti pada MKD. Pertama merasa diperlakukan sewenang-wenang saat menjadi staf ahli Frans dan yang kedua melaporkan penggunaan gelar doktor palsu.
"Dia juga memberikan bukti-bukti. Buktinya cukup, tapi kita belum bisa menyimpulkan apa pun. Kita masih akan mengkaji," katanya.
Politisi PKS menjelaskan langkah selanjutnya MKD akan memanggil, Frans Agung Mula Putra. "Ini perlu dikompare dengan teradu (Frans). Tinggal mendengarkan teradu untuk menanggapi. Insya Allah pekan depan," katanya.
Sementara itu, Denti Noviyani Sari mengatakan sudah diberhentikan secara sepihak. Ia meminta, Frans menjelaskan mengapa dirinya hingga dipecat.
"Saya minta penjelasan, kenapa saya diberhentikan secara sepihak," katanya.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pembuat Ijazah Palsu
Gara-gara Produksi Ijazah Palsu, Pria Ini Disangka Teroris
Rumahnya diintai polisi semenjak dapat laporan warga.
VIVA.co.id
18 Januari 2016
Baca Juga :