Fadli Zon Tuding Penyadapan KPK Tidak Sah

Fadli Zon
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut tindakan penyadapan yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan adalah tindakan ilegal. Penyadapan, kata Fadli, merupakan hal yang melanggar hak privasi seseorang. Penyadapan juga melanggar konstitusi.


"Saya kira di seluruh negara di dunia, yang demokrasinya telah maju, tidak diperbolehkan sebuah lembaga melakukan penyadapan terhadap seorang individu," ujar Fadli dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Mei 2015.


Penyadapan, kata dia, hanya boleh dilakukan atas dasar pengadilan. Sedangkan KPK, selama ini ditengarai melakukan tindakan penyadapan tanpa satu pun dasar hukum, sebagai sebuah tindakan awal untuk melakukan penyelidikan.


"Itu yang melanggar privasi," ucap Fadli.


Ia pun meminta KPK menghentikan tindakan penyadapan yang selama ini selalu dilakukan. Apalagi KPK, menurut Fadli, pada akhirnya selalu menggunakan hasil penyadapan itu untuk menyudutkan seorang tersangka kasus korupsi.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Atas dasar itu, politisi Gerindra itu juga meminta kinerja lembaga antirasuah itu untuk diaudit. Sebab, menurutnya, publik tidak bisa menilai keberhasilan kinerja KPK hanya berdasar dari banyaknya penindakan kasus yang dilakukan KPK. Padahal kinerja KPK berawal dari tindakan penyadapan yang dilakukan secara ilegal.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta


Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
"Hal seperti ini yang harus dikoreksi. Di seluruh dunia tidak boleh ada penyadapan tanpa ada instruksi dari pengadilan dan tanpa ada masalah yang melandasi."
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016