Sumber :
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut tindakan penyadapan yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan adalah tindakan ilegal. Penyadapan, kata Fadli, merupakan hal yang melanggar hak privasi seseorang. Penyadapan juga melanggar konstitusi.
"Saya kira di seluruh negara di dunia, yang demokrasinya telah maju, tidak diperbolehkan sebuah lembaga melakukan penyadapan terhadap seorang individu," ujar Fadli dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Mei 2015.
Penyadapan, kata dia, hanya boleh dilakukan atas dasar pengadilan. Sedangkan KPK, selama ini ditengarai melakukan tindakan penyadapan tanpa satu pun dasar hukum, sebagai sebuah tindakan awal untuk melakukan penyelidikan.
"Itu yang melanggar privasi," ucap Fadli.
Ia pun meminta KPK menghentikan tindakan penyadapan yang selama ini selalu dilakukan. Apalagi KPK, menurut Fadli, pada akhirnya selalu menggunakan hasil penyadapan itu untuk menyudutkan seorang tersangka kasus korupsi.
Baca Juga :
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :