Golkar Islah, Hak di KPU Belum Diputuskan

sekjen golkar idrus marham serahkan hasil ptun ke kpu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kedua kubu di Partai Golkar belum secara khusus membicarakan siapa pihak yang memiliki hak untuk menandatangani formulir pendaftaran pilkada serentak di Komisi Pemilih Umum (KPU).

"Siapa yang menandatangani adalah yang diakui KPU. Kesepakatan dari DPP Partai Golkar, penandatanganan pada 26 Juli," kata Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, di kediaman Jusuf Kalla, Sabtu 30 Mei 2015.

Menurut ARB, saat ini pada Juni dan awal Juli adalah tahap penjaringan semua calon pemimpin dari daerah. Setelah masalah ini selesai, kedua kubu akan membentuk tim. Karena kesepakatan yang diteken saat ini baru kerangka dan akan menuju lebih rinci terkait pilkada serentak dan siapa yang memiliki hak untuk tandatangan.

"Proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan akan menghasilkan putusan dan itu tidak akan membawa kesepakatan dalam pilkada," katanya lagi.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

Sebelumnya, ARB sudah menyampaikan bahwa perbedaan pendapat soal kepengurusan partai akan tetap diselesaikan melalui jalur hukum, baik itu di Pengadilan Jakarta Utara atau bila kubu Agung Laksono dan Menkumham melakukan banding.

Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016