Sumber :
- Bayu Januar
VIVA.co.id
- Tokoh senior Partai Golkar Jusuf Kalla menyatakan islah sementara menjadi tahap awal menuju islah permanen. Islah sementara adalah dinamisator bagi kerukunan antar kader Golkar.
"Karena ini kita islah dulu untuk sementara waktu itu, agar kerja politik bersama dapat berjalan, nanti sambil menunggu keputusan yang tetap dari pengadilan, nanti kalau ada hasil pengadilan bisa bersatu lagi," ujar Jusuf Kalla di Kediamannya. Jalan Diponegoro, Sabtu 30 Mei 2015.
Baca Juga :
April Atau Mei Golkar Punya Ketua Umum Baru
Baca Juga :
Tantowi Minta Kubu Ancol Tak Ganggu Islah Golkar
"Karena ini kita islah dulu untuk sementara waktu itu, agar kerja politik bersama dapat berjalan, nanti sambil menunggu keputusan yang tetap dari pengadilan, nanti kalau ada hasil pengadilan bisa bersatu lagi," ujar Jusuf Kalla di Kediamannya. Jalan Diponegoro, Sabtu 30 Mei 2015.
Mengenai kubu siapa yang menandatangani dalam Pilkada nanti, JK mengatakan hal tersebut masih menunggu keputusan tetap dari pengadilan.
"Karena ini kita islah dulu untuk sementara waktu, agar kerja politik bersama dapat berjalan, nanti sambil menunggu keputusan yang tetap dari pengadilan, nanti kalau ada hasil pengadilan baru bisa bersatu lagi," ucap JK.
Islah, menurut JK, memerintahkan dua kubu untuk sementara menyingkirkan perbedaan. Langkah islah bahkan dianggap solutif jelang Pilkada 2015.
"Kita kedepankan kebersamaannya dulu yaitu Golkar maju di Pilkada apapun caranya," ujar Ketua DPP Partai Golkar kedelapan itu.
Sebelumnya diketahui poin keempat naskah islah ditentang Agung Laksono. Namun, JK menyebut persoalan itu rampung seiring persetujuan keduanya yang ditandai dengan meneken naskah islah tersebut.
"Kan hari ini sudah ditandatangani, jadi sudah selesai (semua setuju), calon (Gubernur, Walikota, Bupati) yang disetujui adalah kesepakatan bersama jadi siapapun yang tanda tangani sudah menyetujui melalui proses bersama."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mengenai kubu siapa yang menandatangani dalam Pilkada nanti, JK mengatakan hal tersebut masih menunggu keputusan tetap dari pengadilan.