Hak Pilkada Golkar, KPU Diminta Mengacu Putusan Pengadilan

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GolkarĀ Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Made Mangku Pastika Diusulkan Jadi Calon Ketum Golkar
- Kedua kubu di Partai Golkar menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait siapa yang memiliki hak untuk menandatangi formulir pendaftaran pilkada serentak yang akan digelar pada Desember 2015.

Agung Laksono Apresiasi ARB Tak Lagi Maju Ketum Golkar

"Kita juga akan mengacu yang diatur KPU. Tapi tentu KPU juga harus secara sungguh-sungguh mengacu pada putusan pengadilan, termasuk PTUN pada 1 April dan 18 Mei 2015," ujar Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham, kepada
April Atau Mei Golkar Punya Ketua Umum Baru
VIVA.co.id. Ā 


Menurut Idrus, islah yang telah diteken hari ini adalah cara untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pilkada. Namun dia tidak ingin mengenai hak siapa yang menandatangi formulir pilkada menjadi permasalahan baru.


"Jangan mulai lagi siapa yang akan teken. Apa kubu Bali atau Ancol karena ini pasti akan ada perbedaan lagi," katanya.


Ditambahkan Jusuf Kalla, proses pertama islah saat ini sudah selesai. Keputusan ini agar Partai Golkar tetap ikut pilkda dengan mendahulukan kepentingan kader dan pemimpin di daerah.


"Untuk tahap sekarang hanya pilkada saja, soal kepengurusan tetap dilakukan secara hukum," katanya.


Menurut Jusuf Kalla, dalam dua bulan ini perundingan diharapkan akan terus berjalan agar ada kesepakatan bersama. "Sebelum mengajukan pencalonan resmi di KPU," kata JK.


Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebelumnya sudah menyampaikan bahwa perbedaan pendapat soal kepengurusan Partai Golkar akan tetap diselesaikan melalui jalur hukum, baik itu di Pengadilan Jakarta Utara atau bila kubu Agung Laksono dan Menkumham melakukan banding.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya