Siapa Berhak Putuskan Calon Kepala Daerah dari Golkar?

islah partai golkar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Walau kesepakatan islah terbatas Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sudah ditandatangani tapi tetap menyisakan satu masalah. Kepengurusan siapa yang berhak memberi tanda tangan terhadap calon kepala daerah yang diajukan Golkar pada pilkada serentak Desember 2015?

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, menjelaskan pada kesepakatan islah yang difasilitasi Jusuf Kalla, proses islah pasca ditandatangani adalah penjaringan calon. Siapa yang akan diusung oleh Partai Golkar.
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys


"Lalu DPP mana yang akan tanda tangan pencalonan," kata Idrus, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 1 Juni 2015.


Pada poin keempat dari kesepakatan islah terbatas, tertulis bahwa kepengurusan mana yang berhak tanda tangan, diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai aturan perundang-undangan.


"Dan bagi kami jelas di situ, kalau mengacu pada PKPU (Peraturan KPU), itu diatur Pasal 34, 35 dan 36 terkait kepengurusan partai yang berperkara dan putusan yang berlaku Pasal 36 ayat 2," kata Idrus.


Pada Pasal 36 ayat 2 itu menyatakan, bahwa DPP parpol yang dapat pengesahan Menkumham namun diperkara dan kalah di pengadilan, maka tidak memiliki kewenangan menangani pilkada.


"Pertanyaannya putusan pengadilan yang mana. Untuk menghindari kekosongan DPP Partai Golkar, maka pengadilan (putusan PTUN Jakarta 18 Mei 2015) menegaskan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 dinyatakan berlaku," jelas Idrus.


Dia yakin, alur hukum dan logika hukum seperti ini yang akan digunakan KPU. Yaitu kembali ke kepengurusan Munas Riau dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya