Pengadilan: ARB-Idrus yang Bisa Putuskan Calon Pilkada

ARB Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkum HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Teka teki siapa yang berhak membubuhkan tanda tangan, untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2015 oleh Partai Golkar, terjawab sudah.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin 1 Juni 2015, memutuskan bahwa kepengurusan pusat Partai Golkar sesuai SK Menkumham, yakni hasil Munas Ancol, dinyatakan status quo atau segala keputusannya tidak berefek hukum sama sekali.
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU


Dengan putusan ini, bisa menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menetapkan kepengurusan DPP Golkar yang mana yang bisa mengajukan calon.


"Harusnya begitu. KPU harus menaati putusan pengadilan. Karena putusan pengadilan itu tidak ada bedanya putusan provisi, putusan sela maupun putusan akhir, semuanya putusan pengadilan yang wajib ditaati oleh semua pihak," ujar kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 1 Juni 2015.


Pakar hukum tata negara ini mengatakan, tidak benar argumen KPU bahwa yang diakui KPU adalah putusan Menkumham terakhir.


"Dua alasan tidak betul (putusan KPU), pertama ada putusan PTUN yang menyatakan pelaksanaan putusan itu ditunda. Kedua, hari ini lebih tegas (Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekjen yang sah)," jelas Yusril.


Dalam putusannya, majelis hakimPengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, guna mencegah kevakuman kepemimpinan Partai Golkar, seperti dalam menentukan pilkada serentak 2015, atau melakukan hukum lainnya seperti pergantian anggota DPR dan pimpinan daerah, maka harus melalui kepengurusan hasil Munas Riau.


"Maka siapa yang berwenang mensahkan itu (calon kepala daerah di Pilkada serentak) adalah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009. Itu tegas sekali," kata Yusril.


Putusan sela itu, kata dia, kekuatannya sama seperti putusan final. Harus ditaati sebelum ada putusan final atau yang mengubahnya.


Sehingga, lanjut Yusril, siapapun pihak harus mentaati. Apalagi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memasukkan itu pada amar putusannya, bukan pada pertimbangan seperti putusan hakim PTUN Jakarta 18 Mei 2015.


"Jadi tidak perlu KPU mengatakan pakai SK Menkumham yang terakhir, tidak. Tapi putusan pengadilan negeri itulah yang harus ditaati oleh semua pihak," lanjut Yusril.


Penggugat adalah Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, dari DPP Golkar Munas Bali. Ada tiga tergugat, tergugat pertama Agung Laksono dan Zainuddin Amali (Munas Ancol), tergugat dua Menkumham, dan tergugat tiga DPD Golkar Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya