PN Jakarta Utara: Kepengurusan Agung Laksono 'Statis'

Pengadilan sahkan partai golkar DPP Partai Riau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan gugatan provisi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) pada Senin, 1 Juni 2015.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

Pengadilan menyatakan bahwa Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta, dalam keadaan status quo alias statis atau tidak berlaku untuk sementara waktu. Soalnya, Pengadilan mengembalikan keabsahan kepengurusan Partai Golkar kepada hasil Munas di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot


"Memerintahkan agar semua keputusan dan surat mandat seluruh tergugat terkait kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol berada dalam status quo," demikian putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi.


Majelis Hakim juga memerintahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol tidak mengambil langkah organisasi terkait Partai Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap.


Gugatan provisi adalah permohonan kepada hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Putusan itu disebut putusan provisionil apabila dikabulkan. Putusan provisionil merupakan salah satu jenis putusan sela.


Perkara Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ialah langkah penyelesaian hukum soal kepengurusan partai ganda itu, yakni kepengurusan ARB dengan kepengurusan Agung Laksono. Golkar kubu ARB melayangkan gugatan karena menganggap ada pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono dan penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.


Dua kepengurusan Partai Golkar hasil Munas di Bali dan hasil Munas di Ancol tidak berlaku untuk sementara waktu. Pengadilan mengembalikan pada kepengurusan terdahulu, yakni hasil Munas di Pekanbaru tahun 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.


"Mengakui bahwa kepengurusan Partai Golkar adalah kepengurusan hasil Munas di Pekanbaru yang juga telah disahkan oleh Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan dan komposisi personalia Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya