Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz menolak islah dengan PPP kubu M. Romahurmuziy yang terpilih melalui Muktamar Surabaya. Mereka lebih memilih menunggu putusan tetap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meskipun tahapan pemilihan kepala daerah akan segera bergulir mulai bulan Juli 2015.
Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humprey Djemat, optimis akan memiliki kekuatan hukum tetap sebelum bergulirnya pilkada. Karena, dia memperkirakan putusan final PTUN akan disampaikan pada awal atau pertengahan Juni. PPP versi Djan Faridz itu yakin akan memenangkan kisruh partai.
Baca Juga :
PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Baca Juga :
PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran
Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humprey Djemat, optimis akan memiliki kekuatan hukum tetap sebelum bergulirnya pilkada. Karena, dia memperkirakan putusan final PTUN akan disampaikan pada awal atau pertengahan Juni. PPP versi Djan Faridz itu yakin akan memenangkan kisruh partai.
"PPP ini nanti akan mendapatkan
inkracht
atau kekuatan hukum yang tetap karena PPP sebentar lagi akan ada putusan Pengadilan Tinggi TUN berarti bulan Juni, mungkin awal atau pertengahan Juni. Insya Allah seperti yang disampaikan Ketua DPW, bahwa kalau putusan pertama itu sudah memenangkan biasanya dikuatkan lagi oleh putusan pengadilan tingginya," kata Humprey di Kalimantan, kemarin.
Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015. Peraturan KPU mensyaratkan, bagi partai politik yang tengah terlibat konflik atau dualisme internal, agar bisa mengikuti ajang tersebut maka harus memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan satu kepengurusan yang sah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"PPP ini nanti akan mendapatkan