Wakil Ketua DPR Dukung Fatwa MUI soal Dosa Janji Pejabat

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
VIVA.co.id
Jusuf Kalla Ungkap Peran Penting Ulama
- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyatakan setuju dengan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dosa janji pejabat. Menurutnya, pejabat negara berjanji atau bersumpah demi Tuhan saat menduduki jabatan publik. Ikrar itu wajib dipertanggungjawabkan.

MUI Jawa Barat Minta Produsen Mi Bikini Ganti Kemasan

"Pasti setuju. Ada wilayah agama di situ. Sekarang masalahnya apakah bisa mempertanggungjawabkan sumpah dan janjinya kepada publik," kata Fahri kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2015.
Usai Pecat Fahri Hamzah, Fraksi PKS DPR Dirombak


Politikus PKS itu menjelaskan dua hal yang dianggap filosofi janji pejabat. Pertama pertanggungjawaban kepada Tuhan. "Kalau melanggar, pasti dosa. Di semua agama begitu," katanya.


Kedua, pertanggungjawaban kepada publik. "Untuk anggota DPR sudah diatur, ada
check and balance
(sistem kontrol/pengawasan) ada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk menagih janji. Sanksinya juga jelas. Dari teguran hingga dipecat. Bahkan, kalau pidana, ya, bisa dipenjara," katanya.


Menurut Fahri, sanksi sosial bagi wakil rakyat bisa lebih berat. "Kalau enggak benar, masyarakat enggak mau pilih lagi," kata dia.


Sebelumnya MUI menerbitkan fatwa tentang
masail asasiyyah wathaniyyah
atau masalah yang berkaitan dengan kebangsaan. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah tentang dosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya.


Keputusan yang dihasilkan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa itu akan disosialisasikan di seluruh Indonesia. Hasil putusan Ijtima Ulama sudah dibahas oleh Komisi A, meliputi kedudukan pemimpin yang tidak menepati janji, kriteria pengkafiran, radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan tanah untuk umat dan bangsa serta penyerapan hukum Islam dalam hukum nasional.


Fatwa dosa bagi pemimpin yang tak menepati janji itu berlaku bagi pemimpin atau pun calon pemimpin dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang mengumbar janji dan mengingkarinya, perbuatan itu dikategorikan dosa dan haram. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya