Fadli Zon: Jangan Sampai KPK Jadi Alat Politik

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dody Handoko

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal ini, DPR tetap bersikukuh akan melakukan revisi terhadap UU lembaga antirasuah itu.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Kita kan mau mencari jalan terbaik dalam pemberantasan korupsi. Jadi saya kira masalah revisi UU KPK itu kan salah satu sudah pasti harus direvisi karena sudah masuk dalam prolegnas," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Istana Kepresidenan, Jumat, 19 Juni 2015.

Menurut Fadli, UU KPK harus segera direvisi sebab masih memiliki banyak kekurangan. Misalnya, kata dia, pasal soal penyidik di mana KPK merekrut penyidik sendiri.

"Dari banyak diskusi, penyelidik itu harus dari kepolisian. Kalau KPK membuat penyelidik independen tersendiri itu berarti menjadikan institusi baru. Institusi hukum baru di luar kepolisian dan kejaksaan yang selama ini saling mengontrol antara kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

Revisi UU KPK ini, kata dia, adalah momentum yang baik sebab KPK sudah tiga kali kalah dalam persidangan praperadilan dengan masalah yang berbeda-beda.

"Kurang dua alat bukti, kemudian masalah penyidik yang tidak legal, kan berbahaya, akan kalah terus KPK," kata dia.

Fadli mengatakan bahwa revisi UU KPK tersebut bukan untuk memperlemah KPK. Tetapi agar jangan sampai KPK menjadi alat politik dari oknum di dalamnya.

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016