ICW: Jokowi Tak Cukup Hanya Menolak Revisi UU KPK

Aktivis ICW Emerson Yuntho
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Meski Presiden Joko Widodo menyatakan menolak revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Corupption Watch (ICW) menilai itu belum cukup. ICW mendesak Jokowi lebih tegas lagi untuk memposisikan diri membela KPK.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Aktivis ICW, Emerson Yuntho, menilai masih adanya niatan merevisi UU KPK menandakan ada orang yang ingin membuat KPK lemah, lantaran beberapa kewenangannya akan dikurangi.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


"Bukan hanya dikurangi, bahkan bisa saja dihilangkan kewenangannya," ujar praktisi yang juga anggota ICW, Emerson Yunto di kantornya, di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2015.


Emerson minta pemerintah menyikapi masalah ini bukan sekadar dari penolakan revisi UU itu, akan tetapi lebih menyatakan melakukan perbuatan yang konkret.


"Seharusnya tidak cukup hanya membatalkan prolegnas, kita desak tarik saja. Tidak ada pembahasan di Prolegnas Jangka Menengah 2014-2019," katanya.


Selain mendesak agar revisi UU KPK dicabut dari prolegnas, kata Emerson, ICW mendesak agar Jokowi lebih memperhatikan anak buahnya yang tetap ingin merevisi UU KPK.


"Jangan sampai di permukaan setuju, tapi di bawah tetap membahas. Tapi, jika ada yang tak taat, sudah layak untuk dipecat," katanya.


Melihat posisi KPK untuk saat ini, Emerson berharap jangan sampai ada pihak tertentu yang ingin kembali menjatuhkan KPK.


"Maka dari itu, jangan sampai kejadian kriminalisasi terulang, Jokowi minta dihentikan dan tak digubris tapi malah Jokowi tak memberikan sanksi," ujarnya


Seperti diketahui, salah satu pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki menyatakan, Presiden Jokowi telah menolak rencana dan usulan revisi UU KPK.


Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.


Tak hanya itu, dengan penolakan revisi UU itu, diharapkan bisa menghilangkan rasa saling curiga dari berbagai pihak. Karena dalamĀ  pencegahan dan penindakan korupsi, tugas KPK akan tetap berjalan seperti yang selama ini telah dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya